Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

UU Pekerja Rumah Tangga Berlaku, Kemnaker Siapkan Peta Jalan Tata Kelola

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempersiapkan peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga (PRT) pascaUU No. 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. UU ini mengakui PRT sebagai pekerja dengan hak dan kewajiban, bukan sekadar asisten. Anwar Sanusi, Kepala Barenbang Kemnaker, menyatakan perubahan ini menjadi momentum untuk profesionalisasi PRT dalam ekonomi perawatan. Peta jalan fokus pada standar kompetensi dan pelindungan hukum, mengacu pada standar kompetensi Pekerja Migran Indonesia di luar negeri yang disesuaikan dengan kondisi domestik. Tujuannya, membentuk profesi yang diakui, meningkatkan kualitas layanan, serta memastikan regulasi dapat diimplementasikan di lapangan. Kemnaker juga memastikan aturan pelaksanaan UU terintegrasi dengan mekanisme perlindungan yang jelas. Dengan peta jalan, diharapkan PRT memperoleh kepastian hak dan kontribusi pada sektor informal ekonomi perawatan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait