UU Pekerja Rumah Tangga Berlaku, Kemnaker Siapkan Peta Jalan Tata Kelola
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9361618/original/062703400_1790740315-Kepala_Badan_Perencanaan_dan_Pengembangan_Ketenagakerjaan__Barenbang__Kemnaker_Anwar_Sanusi-30_September_2026b.jpeg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempersiapkan peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga (PRT) pascaUU No. 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. UU ini mengakui PRT sebagai pekerja dengan hak dan kewajiban, bukan sekadar asisten. Anwar Sanusi, Kepala Barenbang Kemnaker, menyatakan perubahan ini menjadi momentum untuk profesionalisasi PRT dalam ekonomi perawatan. Peta jalan fokus pada standar kompetensi dan pelindungan hukum, mengacu pada standar kompetensi Pekerja Migran Indonesia di luar negeri yang disesuaikan dengan kondisi domestik. Tujuannya, membentuk profesi yang diakui, meningkatkan kualitas layanan, serta memastikan regulasi dapat diimplementasikan di lapangan. Kemnaker juga memastikan aturan pelaksanaan UU terintegrasi dengan mekanisme perlindungan yang jelas. Dengan peta jalan, diharapkan PRT memperoleh kepastian hak dan kontribusi pada sektor informal ekonomi perawatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 30 September 2026 pukul 08.35
Kemnaker mulai siapkan peta jalan tata kelola pekerja rumah tangga
Berita terkait
Cek Jadwal Lengkap Magang Nasional 2026 Angkatan 2 Batch 3
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 12.45
Magang Nasional Batch 3 Angkatan 2 Dibuka, Pendaftaran Peserta Mulai 27 Oktober
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 00.30
Kapan Pendaftaran Maganghub Batch 3 2026 Dibuka? Cek Jadwal Lengkapnya
SINDOnews · 28 September 2026 pukul 18.53
Syarat dan Cara Daftar Mitra MagangHub Tahap 3, Cek di Sini
Liputan6.com · 28 September 2026 pukul 13.45