Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemnaker siapkan peta jalan tata kelola PRT pasca UU No. 2 Tahun 2026

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga (PRT) setelah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (atau Pelindungi Pekerja Rumah Tangga) berlaku. Kepala Barenbang Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan regulasi ini memberikan momentum mengubah cara pandang PRT dari pembantu menjadi pekerja yang memiliki hak dan kewajiban.

Peta jalan fokus pada penyusunan standar kompetensi PRT yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan domestik di Indonesia, menggunakan standar kompetensi Pekerja Migran Indonesia di sektor domestik sebagai rujukan. Tujuannya adalah membentuk kompetensi terukur, meningkatkan profesionalitas layanan domestik, serta memastikan regulasi dapat diterapkan melalui mekanisme pelindungan yang jelas di lapangan.

Kemnaker juga memastikan aturan pelaksanaan UU terintegrasi dengan mekanisme perlindungan yang jelas. Dengan peta jalan, diharapkan PRT memperoleh kepastian hak dan kontribusi pada sektor informal ekonomi perawatan.

Menurut tiap media