Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemnaker mulai siapkan peta jalan tata kelola pekerja rumah tangga

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga (PRT) setelah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungi Pekerja Rumah Tangga berlaku. Kepala Barenbang Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan regulasi ini memberikan momentum mengubah cara pandang PRT dari pembantu menjadi pekerja yang memiliki hak dan kewajiban. Peta jalan fokus pada penyusunan standar kompetensi PRT yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan domestik di Indonesia, menggunakan standar kompetensi Pekerja Migran Indonesia di sektor domestik sebagai rujukan. Tujuannya adalah membentuk kompetensi terukur, meningkatkan profesionalitas layanan domestik, serta memastikan regulasi dapat diterapkan melalui mekanisme pelindungan yang jelas di lapangan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait