Kemnaker mulai siapkan peta jalan tata kelola pekerja rumah tangga
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga (PRT) setelah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungi Pekerja Rumah Tangga berlaku. Kepala Barenbang Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan regulasi ini memberikan momentum mengubah cara pandang PRT dari pembantu menjadi pekerja yang memiliki hak dan kewajiban. Peta jalan fokus pada penyusunan standar kompetensi PRT yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan domestik di Indonesia, menggunakan standar kompetensi Pekerja Migran Indonesia di sektor domestik sebagai rujukan. Tujuannya adalah membentuk kompetensi terukur, meningkatkan profesionalitas layanan domestik, serta memastikan regulasi dapat diterapkan melalui mekanisme pelindungan yang jelas di lapangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 11.00
UU Pekerja Rumah Tangga Berlaku, Kemnaker Siapkan Peta Jalan Tata Kelola
Berita terkait
Putusan MK: Makanan-Minuman Kemasan Wajib Cantum Kandungan Gula, Garam, Lemak
Detik.com · 29 September 2026 pukul 21.41
Ekonom: Investasi LN bisa didahulukan bagi dapen bertata kelola baik
ANTARA News · 29 September 2026 pukul 20.59
Danamon Raih Predikat Tertinggi TOP GRC Awards 2026 #5 Star (Excellence) dan The Most Committed GRC Leader 2026
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 19.00
Ombudsman Soroti Keamanan Lapas Cibinong, Pagar Lepas dan Tanpa Kawat Berduri
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 17.38