Video: PFII Tiru Dubai, Sukses Ubah Padang Pasar Jadi Pusat Finansial
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dalam Rapat Paripurna pada 21 Juli 2026. Pembentukan PFII merupakan bagian dari inovasi sektor keuangan Indonesia menyusul pengesahan UU P2SK yang bertujuan menarik investasi asing.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa PFII terinspirasi dari keberhasilan Dubai International Financial Center yang berhasil mengubah padang pasir menjadi pusat keuangan internasional. Daya tarik utama PFII adalah kepastian bebas pajak selama 50 tahun bagi entitas yang beroperasi di Kawasan PFII, dengan catatan memenuhi ketentuan pemerintah.
UU ini menandai langkah strategis Indonesia dalam merebut posisi sebagai hub keuangan regional, dengan menawarkan insentif fiskal jangka panjang kepada investor global.
Bagikan
Berita terkait
Satgas Galapana DPR Tinjau Dampak Gempa di NTT: Pastikan Penanganan Cepat
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 04.35
Soal Wacana Dwi Kewarganegaraan Terbatas, Legislator Ungkap 5 Catatan Kritis
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 00.35
Satgas Galapana DPR Tinjau Gempa NTT, Rakor Bareng BNPB-Forkopimda
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 22.30
Satgas Galapana DPR Tinjau Dampak Gempa di NTT: Pastikan Penanganan Cepat
kumparan · 16 Agustus 2026 pukul 22.06