Video: PFII Tiru Dubai, Sukses Ubah Padang Pasar Jadi Pusat Finansial
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dalam Rapat Paripurna pada 21 Juli 2026. Pembentukan PFII merupakan bagian dari inovasi sektor keuangan Indonesia menyusul pengesahan UU P2SK yang bertujuan menarik investasi asing.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa PFII terinspirasi dari keberhasilan Dubai International Financial Center yang berhasil mengubah padang pasir menjadi pusat keuangan internasional. Daya tarik utama PFII adalah kepastian bebas pajak selama 50 tahun bagi entitas yang beroperasi di Kawasan PFII, dengan catatan memenuhi ketentuan pemerintah.
UU ini menandai langkah strategis Indonesia dalam merebut posisi sebagai hub keuangan regional, dengan menawarkan insentif fiskal jangka panjang kepada investor global.
Bagikan
Berita terkait
RUU Perampasan Aset Perlu Mekanisme Pengawasan yang Kuat
JawaPos · 26 September 2026 pukul 21.45
Guruh Soekarnoputra, Putra Soekarno yang Setia di Jalur Parlemen
Liputan6.com · 26 September 2026 pukul 07.24
Soal Revisi UU Pemilu, Boni Hargens Apresiasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 23.42
Pansus DPR RI Berkunjung ke Jogja untuk Merancang RUU Desain Industri
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 23.07