RUU Perampasan Aset Perlu Mekanisme Pengawasan yang Kuat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

RUU Perampasan Aset yang ditunggu publik perlu mekanisme pengawasan yang kuat menurut Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah. Ia menekankan bahwa kewenangan besar untuk menelusuri, membekukan, menyita, hingga merampas aset harus didukung batas kewenangan, prosedur, mekanisme keberatan, pembuktian, dan pengawasan yang presisi. Tanpa pengawasan yang baik, instrumen yang awalnya bertujuan memberantas kejahatan berisiko menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan, termasuk untuk menekan lawan politik atau kelompok kritis. RUU ini diperkirakan dibentuk oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati melalui rapat pembentukan.
Bagikan
Berita terkait
Pakar Sebut RUU Perampasan Aset Harus Punya 'Roh' Pemberantasan Korupsi
Detik.com · 3 September 2026 pukul 01.27
IMC Ingatkan Harta Tak Wajar Tak Otomatis Hasil Kejahatan, RUU Perampasan Aset Harus Punya Standar Bukti Jelas
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 14.28
IMC Usul Pengelolaan Perampasan Aset Tak Dikuasai 1 Lembaga
Detik.com · 23 September 2026 pukul 17.30
Judi Online Diusulkan Masuk Daftar Kejahatan dalam RUU Perampasan Aset
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 12.27