Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset Perlu Mekanisme Pengawasan yang Kuat

RUU Perampasan Aset yang ditunggu publik perlu mekanisme pengawasan yang kuat menurut Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah. Ia menekankan bahwa kewenangan besar untuk menelusuri, membekukan, menyita, hingga merampas aset harus didukung batas kewenangan, prosedur, mekanisme keberatan, pembuktian, dan pengawasan yang presisi. Tanpa pengawasan yang baik, instrumen yang awalnya bertujuan memberantas kejahatan berisiko menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan, termasuk untuk menekan lawan politik atau kelompok kritis. RUU ini diperkirakan dibentuk oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati melalui rapat pembentukan.

Berita terkait