Viral Rebutan Parkir Gara-gara Ngetag Tempat, Begini Aturan dari Kemenhub
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kemenhub menegaskan aturan parkir melalui Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Rudi Irawan terkait kasus viral perebutan tempat parkir karena seseorang berdiri menandai ("ngetag") slot kosong tanpa kendaraan. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, definisi parkir melekat pada kendaraan yang berhenti dan ditinggalkan pengemudinya, bukan pada orang yang berdiri tanpa kendaraan. Oleh karena itu, praktik memesan tempat parkir dengan berdiri di lokasi tidak memiliki dasar hukum formal, kecuali sistem parkir tersebut memang menerapkan reservasi daring. Mekanisme standar adalah first in first serve: siapa duluan masuk area dan akan segera menempati slot, berhak mendapatkannya.
Rudi menekankan dua solusi utama mengurangi konflik parkir: kecukupan kapasitas Satuan Ruang Parkir (SRP) sesuai kebutuhan kawasan, serta informasi ketersediaan slot secara real time. Pengelolaan modern dapat memanfaatkan sensor parkir untuk memantau okupansi akurat dan mengarahkan pengguna ke slot kosong. Apabila teknologi belum tersedia, peran petugas parkir vital untuk mengatur dan mengarahkan kendaraan ke area alternatif saat penuh.
Bagikan
Berita terkait
Viral Rebutan Parkir Gara-gara Ngetag Tempat, Begini Aturan Kemenhub
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.00
Kemenhub Pastikan Seluruh Bandara di Wilayah Flores Beroperasi Normal Pascagempa
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 18.59
Perpres Ojol Atur Tarif Ojek, Kurir, dan Grabfood-Gofood
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.32
Pascagempa Flores, Kemenhub Pastikan Seluruh Bandara di NTT Tetap Beroperasi
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 15.42