Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Viral Rebutan Parkir Gara-gara Ngetag Tempat, Begini Aturan dari Kemenhub

Kemenhub menegaskan aturan parkir melalui Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Rudi Irawan terkait kasus viral perebutan tempat parkir karena seseorang berdiri menandai ("ngetag") slot kosong tanpa kendaraan. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, definisi parkir melekat pada kendaraan yang berhenti dan ditinggalkan pengemudinya, bukan pada orang yang berdiri tanpa kendaraan. Oleh karena itu, praktik memesan tempat parkir dengan berdiri di lokasi tidak memiliki dasar hukum formal, kecuali sistem parkir tersebut memang menerapkan reservasi daring. Mekanisme standar adalah first in first serve: siapa duluan masuk area dan akan segera menempati slot, berhak mendapatkannya.

Rudi menekankan dua solusi utama mengurangi konflik parkir: kecukupan kapasitas Satuan Ruang Parkir (SRP) sesuai kebutuhan kawasan, serta informasi ketersediaan slot secara real time. Pengelolaan modern dapat memanfaatkan sensor parkir untuk memantau okupansi akurat dan mengarahkan pengguna ke slot kosong. Apabila teknologi belum tersedia, peran petugas parkir vital untuk mengatur dan mengarahkan kendaraan ke area alternatif saat penuh.

Berita terkait