Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Wacana Dedi Mulyadi-Ahok Terganjal 'Gunung Besar' di Indonesia

Wacana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berduet dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pemilihan presiden mendatang menghadapi hambatan dari Undang-Undang Pemilu. Pegiat media sosial Yudhistira Ismara menyatakan bahwa Pasal 169 huruf P UU Pemilu menjadi "gunung besar" yang dapat menghalangi Ahok masuk dalam bursa calon presiden maupun wakil presiden. Menurutnya, perkara penodaan agama yang pernah menjerat Ahok menjadi penghalang utama. Dalam perkara tersebut, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara, meskipun ancaman maksimal pidana tersebut adalah lima tahun. Yudhistira menilai bahwa ancaman pidana lima tahun tersebut menutup ruang pencalonan Ahok karena ketentuan khusus bagi calon presiden dan wakil presiden yang pernah dijatuhi pidana. Ia juga menjelaskan bahwa pengecualian dalam UU Pemilu terbatas pada tindak pidana karena kelalaian atau alasan politik, yang tidak mencakup kasus Ahok. Karena itu, Yudhistira melihat persoalan hukum sebagai tantangan utama bagi siapa pun yang membayangkan Ahok sebagai bagian dari pasangan Dedi Mulyadi pada Pilpres 2029.

Berita terkait