Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Wacana Dedi Mulyadi-Ahok Mustahil Terjadi: Lebih Realistis Jika Dipasangkan Gibran

Wacana pasangan capres-cawapres Dedi Mulyadi dan Ahok dinilai tidak realistis karena terbentur persyaratan hukum dalam Undang-Undang Pemilu. Pegiat media sosial Yudhistira Ismara menjelaskan bahwa Pasal 169 huruf P UU Pemilu melarang seseorang yang pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman minimal lima tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Ahok pernah dihukum dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama, sehingga tidak memenuhi syarat tersebut. Yudhistira memastikan bahwa tidak ada pengecualian hukum yang dapat diterapkan pada kondisi Ahok.

Sebagai alternatif yang lebih realistis, Yudhistira mengusulkan pasangan Gibran Rakabuming Raka dan Dedi Mulyadi. Menurutnya, kombinasi ini lebih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan logis secara politik. Ia meminta publik untuk tidak terlalu jauh membayangkan wacana pasangan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Yudhistira menekankan pentingnya berdiskusi berdasarkan fakta hukum yang ada, bukan sekadar spekulasi. Ia menegaskan bahwa masyarakat harus fokus pada kemungkinan yang memiliki fondasi hukum yang jelas dan dapat dibuktikan.

Berita terkait