Wacana Dedi Mulyadi-Ahok Mustahil Terjadi: Lebih Realistis Jika Dipasangkan Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wacana pasangan capres-cawapres Dedi Mulyadi dan Ahok dinilai tidak realistis karena terbentur persyaratan hukum dalam Undang-Undang Pemilu. Pegiat media sosial Yudhistira Ismara menjelaskan bahwa Pasal 169 huruf P UU Pemilu melarang seseorang yang pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman minimal lima tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Ahok pernah dihukum dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama, sehingga tidak memenuhi syarat tersebut. Yudhistira memastikan bahwa tidak ada pengecualian hukum yang dapat diterapkan pada kondisi Ahok.
Sebagai alternatif yang lebih realistis, Yudhistira mengusulkan pasangan Gibran Rakabuming Raka dan Dedi Mulyadi. Menurutnya, kombinasi ini lebih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan logis secara politik. Ia meminta publik untuk tidak terlalu jauh membayangkan wacana pasangan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Yudhistira menekankan pentingnya berdiskusi berdasarkan fakta hukum yang ada, bukan sekadar spekulasi. Ia menegaskan bahwa masyarakat harus fokus pada kemungkinan yang memiliki fondasi hukum yang jelas dan dapat dibuktikan.
Bagikan
Berita terkait
Wacana Dedi Mulyadi-Ahok Terganjal 'Gunung Besar' di Indonesia
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 22.49
PSI Soal Duet Gibran-Dedi Mulyadi: Kita Berharap ke Depan Masyarakat Tidak Perlu Lagi Menggoreng Itu
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 05.05
Pakar Sebut Gibran Tak Bisa Dimakzulkan Cuma Karena Ijazah, 4 Hal Ini Harus Dibuktikan
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 09.55
Diusulkan Jadi Cawapres Anies, Ahok Terganjal UU untuk Pilpres 2029?
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 09.20