Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Wajib Halal Oktober 2026, Pelaku Usaha Diminta Naik Kelas

Pemerintah Indonesia akan menerapkan wajib sertifikasi halal secara penuh pada Oktober 2026. Kebijatan ini diharapkan tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai peluang bagi pelaku usaha, termasuk UMKM, untuk meningkatkan kualitas, tata kelola, dan daya saing produk. Pendiri ESQ Corp Ary Ginanjar Agustian menekankan bahwa halal bukan sekadar label, tetapi mewakili nilai, integritas, dan kepercayaan konsumen. Ia mendorong agar pelaku usaha melihat kebijakan ini sebagai momentum untuk 'naik kelas' dan memperluas pasar, baik lokal maupun global.

Menurut Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, pertumbuhan Halal Value Chain (HVC) di Indonesia menunjukkan tren yang sangat positif. Nilai HVC naik dari Rp4.900 triliun pada 2023, menjadi Rp5.500 triliun pada 2024, dan diperkirakan mencapai Rp6.400 triliun pada 2025. Kontribusi HVC terhadap PDB juga mengalami peningkatan, yakni dari 24% pada 2023, 25% pada 2024, hingga 27% pada 2025. Hal ini membuktikan bahwa ekosistem halal telah menjadi bagian penting dari pertumbuhan ekonomi nasional.

Ary meyakini Indonesia memiliki potensi besar untuk tidak hanya menjadi pasar produk halal terbesar, tetapi juga menjadi pemimpin dalam industri halal global. Ia menegaskan bahwa penguatan integritas, kualitas, inovasi, dan kolaborasi adalah kunci untuk memanfaatkan peluang ini. Pengembangan ekosistem halal, menurutnya, harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari hulu hingga hilir agar dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan daya saing produk nasional di pasar internasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait