Waskita Karya Tercekik Obligasi Rp722 Miliar, Pemerintah dan PII Turun Tangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) telah memenuhi kewajiban pokok obligasinya senilai Rp722 miliar yang jatuh tempo pada 24 September 2026. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme penjaminan sesuai perjanjian, dengan dukungan pemerintah dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sebagai penjamin. Corporate Secretary Waskita Karya, Steven Subiantoro, menyatakan bahwa kewajiban bunga obligasi telah dibayarkan dan proses pemenuhan kewajiban dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penjaminan ini merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk BUMN terdampak pandemi COVID-19. Waskita Karya sebelumnya telah memberi notifikasi kepada penjamin dan wali amanat mengenai ketidakmampuan memenuhi kewajiban, sehingga klaim diajukan dan dibayarkan sesuai porsi penjaminan. Meskipun klaim telah dibayarkan, kewajiban Waskita Karya kepada para penjamin masih harus diselesaikan melalui mekanisme hak regres. Ke depan, perseroan akan fokus pada pemulihan operasional inti dan penguatan keuangan, sekaligus terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan.
Bagikan
Berita terkait
Waskita Karya Masih Andalkan Proyek Pemerintah, Kontrak Baru Tembus Rp5,6 Triliun
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 16.30
Waskita Karya (WSKT) Gagal Bayar Pokok Obligasi Rp 722 Miliar
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 10.05
Pemegang Obligasi Waskita Karya Sepakat Rampungkan Restrukturisasi Utang
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 11.50
Perpanjang Tenor dan Pangkas Utang, Waskita Tuntaskan Restrukturisasi
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 11.16