Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

WFH PNS Diperpanjang hingga Akhir September 2026

Pemerintah Indonesia memperpanjang kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) selama satu hari setiap minggu dari Agustus hingga akhir September 2026. Perpanjangan ini diputuskan setelah evaluasi pelaksanaan gerakan budaya kerja baru, seperti yang diumumkan oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari pada 4 Agustus melalui unggahan di Instagram. Kebijakan ini bertujuan membangun budaya kerja adaptif, mempercepat digitalisasi birokrasi, dan meningkatkan efisiensi.

Layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, kependudukan, perizinan, dan mal pelayanan publik tetap beroperasi penuh dengan pengaturan WFH yang disesuaikan oleh masing-masing instansi. WFH memiliki landasan hukum dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, yang mengatur pola kerja fleksibel bagi ASN. Evaluasi selama dua bulan terakhir menunjukkan pelayanan publik tetap berjalan, sehingga kebijakan diperpanjang.

Selain itu, perpanjangan WFH dikaitkan dengan upaya penghematan energi, di mana konsumsi BBM Pertalite turun sekitar 9 persen selama penerapan sebelumnya. Kebijakan WFH pertama kali diumumkan pada akhir Maret 2026 sebagai bagian dari efisiensi energi, dan pemerintah akan melanjutkan pengendalian perjalanan dinas secara selektif serta mendorong penggunaan transportasi umum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait