Kepentok Birokrasi, Tukang Seblak Uji Materi Permudah Sertifikat Halal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang pedagang kuliner UMK bernama Wahyu Triana Sari (Ana) mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban sertifikasi halal. Ana, yang menjual seblak, risol, roti bakar, dan minuman di Pasar Baru, khawatir tidak dapat memenuhi tenggat sertifikat halal pada 17 Oktober 2026. Ia mengalami kesulitan dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, terutama dalam menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat. Selain itu, kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) terbatas dan belum tersedia panduan yang jelas bagi pelaku usaha mikro.
Permohonan ini juga mewakili banyak pelaku UMK lainnya. Data Kementerian Koperasi dan UKM serta BPS menunjukkan ada sekitar 64,6 juta usaha mikro dan 1,77 juta usaha kecil, tetapi hanya sekitar 107 ribu pendamping proses halal tersedia. Kuota sertifikasi gratis tahun 2026 hanya mencapai 1,35 juta, atau sekitar 2% dari total UMK. Akibatnya, banyak pelaku usaha tidak dapat mengikuti tenggat waktu yang ditetapkan.
Dalam permohonannya, Ana meminta agar UMK dapat menggunakan mekanisme 'self declare' untuk pernyataan halal, terutama untuk produk yang bahan bakunya sudah terlabel halal. Ia juga meminta sanksi hanya diterapkan setelah pemerintah memberikan fasilitasi yang memadai, serta penundaan sementara kewajiban sertifikasi hingga putusan MK dikeluarkan. Tujuannya agar tidak ada pelaku UMK kehilangan sumber nafkah akibat penarikan produk.
Bagikan
Berita terkait
Menteri Maman Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Perlu Lihat Dulu Kondisi UMKM
kumparan · 19 September 2026 pukul 19.09
Tembus Rp 25,29 Triliun, KUR Perumahan Mayoritas Dinikmati UMKM
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 10.00
Bos Kawasan Industri Resah Rencana Investasi Lenyap Mendadak, Ada Apa?
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 12.10
Menteri UMKM Siapkan Kebijakan Khusus buat Hadapi Aturan Wajib Halal
Detik.com · 14 September 2026 pukul 16.31