Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Kepentok Birokrasi, Tukang Seblak Uji Materi Permudah Sertifikat Halal

Seorang pedagang kuliner UMK bernama Wahyu Triana Sari (Ana) mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban sertifikasi halal. Ana, yang menjual seblak, risol, roti bakar, dan minuman di Pasar Baru, khawatir tidak dapat memenuhi tenggat sertifikat halal pada 17 Oktober 2026. Ia mengalami kesulitan dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, terutama dalam menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat. Selain itu, kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) terbatas dan belum tersedia panduan yang jelas bagi pelaku usaha mikro.

Permohonan ini juga mewakili banyak pelaku UMK lainnya. Data Kementerian Koperasi dan UKM serta BPS menunjukkan ada sekitar 64,6 juta usaha mikro dan 1,77 juta usaha kecil, tetapi hanya sekitar 107 ribu pendamping proses halal tersedia. Kuota sertifikasi gratis tahun 2026 hanya mencapai 1,35 juta, atau sekitar 2% dari total UMK. Akibatnya, banyak pelaku usaha tidak dapat mengikuti tenggat waktu yang ditetapkan.

Dalam permohonannya, Ana meminta agar UMK dapat menggunakan mekanisme 'self declare' untuk pernyataan halal, terutama untuk produk yang bahan bakunya sudah terlabel halal. Ia juga meminta sanksi hanya diterapkan setelah pemerintah memberikan fasilitasi yang memadai, serta penundaan sementara kewajiban sertifikasi hingga putusan MK dikeluarkan. Tujuannya agar tidak ada pelaku UMK kehilangan sumber nafkah akibat penarikan produk.

Berita terkait