13 Jenis Tindak Pidana Dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Komisi III DPR RI mengungkapkan 13 jenis tindak pidana yang akan dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Daftar ini hasil pencermatan masukan ahli dan perbandingan dengan negara seperti Selandia Baru, Singapura, dan Belanda. Tindak pidana yang dimasukkan meliputi korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, senjata, makanan, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan, lingkungan hidup, serta perdagangan orang. Habiburokhman menyatakan RUU ini dirancang agar efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan dengan mempertimbangkan masukan masyarakat dan ahli.
Komisi III telah memasukkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Daftar tersebut mencakup narkotika, penyelundupan manusia, senjata, narkotika, korupsi, narkotika, hingga perdagangan orang. Tindak pidana yang dimasukkan dipilih berdasarkan riset dan pertimbangan ahli hukum, dengan fokus pada tindak pidana bermotif ekonomi, merugikan negara, atau berdampak besar pada publik. Komisi III juga membandingkan penerapan mekanisme perampasan aset di negara lain seperti Selandia Baru, Singapura, Thailand, Filipina, Swiss, dan Belanda. RUU ini diharapkan dapat diterapkan secara efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Ini Daftarnya
29 Agustus 2026 pukul 13.59 · Baca aslinya ↗
kumparan
RUU Perampasan Aset: Ini Daftar Tindak Pidana yang Dapat Dikenai Perampasan Aset
29 Agustus 2026 pukul 14.12 · Baca aslinya ↗