RUU Perampasan Aset: Ini Daftar Tindak Pidana yang Dapat Dikenai Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR telah memasukkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Daftar tersebut mencakup narkotika, penyelundupan manusia, senjata, narkotika, korupsi, narkotika, hingga perdagangan orang. Tindak pidana yang dimasukkan dipilih berdasarkan riset dan pertimbangan ahli hukum, dengan fokus pada tindak pidana bermotif ekonomi, merugikan negara, atau berdampak besar pada publik. Komisi III juga membandingkan penerapan mekanisme perampasan aset di negara lain seperti Selandia Baru, Singapura, Thailand, Filipina, Swiss, dan Belanda. RUU ini diharapkan dapat diterapkan secara efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 13.59
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Ini Daftarnya
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 15.53
ICW Desak DPR Buka Draf RUU Perampasan Aset
Berita terkait
Ahli TPPU di Sidang Febrie: Manusia Lebih Takut Miskin daripada Masuk Penjara
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 14.08
Mantan Direktur Penyidikan Ungkap Kinerja Febrie saat Jadi Anak Buah
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 19.56
Hardjuno & Gunawan Tawarkan Konsep Aset Hasil Kejahatan untuk Pembangunan
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 21.10
Legislator Tegaskan Tak Ada Rencana Ubah Nomenklatur RUU Perampasan Aset
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 07.17