Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset: Ini Daftar Tindak Pidana yang Dapat Dikenai Perampasan Aset

Komisi III DPR telah memasukkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Daftar tersebut mencakup narkotika, penyelundupan manusia, senjata, narkotika, korupsi, narkotika, hingga perdagangan orang. Tindak pidana yang dimasukkan dipilih berdasarkan riset dan pertimbangan ahli hukum, dengan fokus pada tindak pidana bermotif ekonomi, merugikan negara, atau berdampak besar pada publik. Komisi III juga membandingkan penerapan mekanisme perampasan aset di negara lain seperti Selandia Baru, Singapura, Thailand, Filipina, Swiss, dan Belanda. RUU ini diharapkan dapat diterapkan secara efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait