13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Ini Daftarnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR RI mengungkapkan 13 jenis tindak pidana yang akan dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Daftar ini hasil pencermatan masukan ahli dan perbandingan dengan negara seperti Selandia Baru, Singapura, dan Belanda. Tindak pidana yang dimasukkan meliputi korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, senjata, makanan, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan, lingkungan hidup, serta perdagangan orang. Habiburokhman menyatakan RUU ini dirancang agar efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan dengan mempertimbangkan masukan masyarakat dan ahli.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 14.12
RUU Perampasan Aset: Ini Daftar Tindak Pidana yang Dapat Dikenai Perampasan Aset
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 15.53
ICW Desak DPR Buka Draf RUU Perampasan Aset
Berita terkait
Ahli TPPU di Sidang Febrie: Manusia Lebih Takut Miskin daripada Masuk Penjara
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 14.08
Mantan Direktur Penyidikan Ungkap Kinerja Febrie saat Jadi Anak Buah
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 19.56
Hardjuno & Gunawan Tawarkan Konsep Aset Hasil Kejahatan untuk Pembangunan
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 21.10
Legislator Tegaskan Tak Ada Rencana Ubah Nomenklatur RUU Perampasan Aset
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 07.17