Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Ini Daftarnya

Komisi III DPR RI mengungkapkan 13 jenis tindak pidana yang akan dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Daftar ini hasil pencermatan masukan ahli dan perbandingan dengan negara seperti Selandia Baru, Singapura, dan Belanda. Tindak pidana yang dimasukkan meliputi korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, senjata, makanan, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan, lingkungan hidup, serta perdagangan orang. Habiburokhman menyatakan RUU ini dirancang agar efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan dengan mempertimbangkan masukan masyarakat dan ahli.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait