Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

13 Saksi Pengadilan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2023-2024 di Tipikor Jakarta Pusat

Dalam persidangan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Tipikor Jakarta Pusat, 13 dari 16 saksi yaitu perwakilan PIHK dan pihak terkait hadir dan memberikan keterangan. Jaksa KPK mengonfirmasi barang bukti pengembalian dana haji senilai Rp622 miliar, dengan minimal enam saksi yang telah mengembalikan uang. Bukti ini mencakup pengembalian dana oleh Hud Rifky Assegaf (US$50.000 + US$500), Syihabul Mutaqin (Rp500 juta), Ali Makki (Rp15-25 juta), Amaluddin (Rp1,5 miliar), Badrusalam (US$4.500 + US$30.000), dan Is Muzaki Kholis (Rp145 juta). Saksi lainnya meliputi perwakilan PT travel, pegawai swasta, PNS, serta anggota DPRD. Kasus ini menyoroti dugaan pengelolaan dan pengisian kuota haji tambahan melalui fee serta keterlibatan asosiasi dan PIHK. Empat terdakwa yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Syihabul Mutaqin, pemilik PT Maslahatul Ummah Internasional, mengaku kesulitan mengembalikan uang fee percepatan senilai Rp 500 juta ke KPK. Ia menjual mobil miliknya untuk memenuhi permintaan KPK setelah menyadari uang tersebut berkaitan kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Proses pemeriksaan selama satu tahun memperlihatkan bahwa uang tersebut diduga merupakan hasil korupsi. Dalam kasus ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa mengakibatkan kerugian negara Rp 622 miliar. Jaksa juga menyudutkan Yaqut bersama tiga tersangka lainnya, termasuk USD 271.500 yang diklaim disembunyikan melalui kuota haji khusus. KPK meminta pembayaran uang hasil jual mobil Syihabul untuk disita sebagai bukti kasus.

Menurut tiap media