Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Cerita Saksi Sampai Jual Beli Demi Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji ke KPK

Saksi Syihabul Mutaqin, pemilik PT Maslahatul Ummah Internasional, mengaku kesulitan mengembalikan uang fee percepatan senilai Rp 500 juta ke KPK. Ia menjual mobil miliknya untuk memenuhi permintaan KPK setelah menyadari uang tersebut berkaitan kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Proses pemeriksaan selama satu tahun memperlihatkan bahwa uang tersebut diduga merupakan hasil korupsi. Syihabul termasuk 13 saksi utama yang dihadirkan JPU KPK, mayoritas dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam kasus ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa mengakibatkan kerugian negara Rp 622 miliar. Jaksa juga menyudutkan Yaqut bersama tiga tersangka lainnya, termasuk USD 271.500 yang diklaim disembunyikan melalui kuota haji khusus. KPK meminta pembayaran uang hasil jual mobil Syihabul untuk disita sebagai bukti kasus.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait