Cerita Saksi Sampai Jual Beli Demi Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji ke KPK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9348833/original/041514200_1789459630-IMG-20260915-WA0073.jpg)
Saksi Syihabul Mutaqin, pemilik PT Maslahatul Ummah Internasional, mengaku kesulitan mengembalikan uang fee percepatan senilai Rp 500 juta ke KPK. Ia menjual mobil miliknya untuk memenuhi permintaan KPK setelah menyadari uang tersebut berkaitan kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Proses pemeriksaan selama satu tahun memperlihatkan bahwa uang tersebut diduga merupakan hasil korupsi. Syihabul termasuk 13 saksi utama yang dihadirkan JPU KPK, mayoritas dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam kasus ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa mengakibatkan kerugian negara Rp 622 miliar. Jaksa juga menyudutkan Yaqut bersama tiga tersangka lainnya, termasuk USD 271.500 yang diklaim disembunyikan melalui kuota haji khusus. KPK meminta pembayaran uang hasil jual mobil Syihabul untuk disita sebagai bukti kasus.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 12.21
13 Travel Umrah Bersaksi di Sidang Kuota Haji, KPK Pamer Setoran Uang
JPNN.com · 6 Oktober 2026 pukul 17.30
Mengaku Dibidik KPK, Sudewo Soroti Peran Rossa Purbo Bekti
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 15.01
Saksi Harus Jual Mobil untuk Kembalikan Uang Kuota Haji ke KPK
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 14.28
KPK Ungkap Hasil Survei Integritas Pendidikan 2026: Kategori Adaptif
Berita terkait
Jaksa KPK Tunjukkan Duit USD 110 Ribu yang Disita Terkait Kasus Kuota Haji
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 11.06
Eks Dirjen PHU Akui Terima Goodie Bag Berisi 16 Ribu Riyal dari Bos Maktour
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 18.26
Di Sidang, Jaksa Konfirmasi Uang Riyal-Dolar Amerika ke Hilman Latief
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 11.31
Kepala BPKH Sebut Penentuan Nama Jemaah Berangkat Haji di Kemenag
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 21.45