Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

2 Polisi Palembang Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Akibat Penipuan Rekrutmen dan Narkoba

Dua anggota Polrestabes Palembang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat. Aiptu KA dicopot akibat dugaan penipuan dalam proses rekrutmen anggota Polri, sementara Bripka RRM diberhentikan karena penyalahgunaan narkoba dan kekerasan terhadap pacarnya. Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menyatakan PTDH sebagai bentuk ketegasan institusi terhadap pelanggaran serius. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah ini namun menegaskan bahwa kedua oknum juga harus diproses secara pidana. Menurutnya, sanksi administratif saja tidak cukup karena dugaan tindak pidana seperti narkoba, kekerasan, dan penipuan rekrutmen harus ditanggapi sesuai hukum. Sahroni juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap janji kelulusan dengan imbalan uang, karena sistem rekrutmen Polri telah ditujukan agar transparan dan adil. Ia menegaskan pentingnya prinsip zero tolerance Polri terhadap anggota yang melanggar agar kasus individu tidak merusak citra institusi secara keseluruhan.

Menurut tiap media