64 Eksportir Dapat Fasilitas Devisa Hasil Ekspor SDA, 5 Negara Dapat Kelebihan
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Bank Indonesia dan Pemerintah mengumumkan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) berdasarkan Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Bank Indonesia mencatat 64 eksportir yang berhak, sementara Warta Ekonomi menyebut lima negara yang mendapat fasilitas khusus: Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Kedua sumber menyebutkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan DHE SDA, termasuk lima bank BUMN dan 10 bank non-BUMN.
Fasilitas ini ditujukan untuk eksportir sektor pertambangan, khususnya PT pertambangan dengan pemegang saham negara minimal 10%. Eksportir yang memilih memanfaatkan fasilitas wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA selama tiga bulan di Bank Devisa BUMN. Liputan6.com menyatakan implementasi dimulai 1 September 2026, sementara Warta Ekonomi menyebutkan surat pernyataan harus dikirim paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman.
Perbedaan muncul dalam status kepesyaratannya. Liputan6.com menyebutkan bahwa eksportir yang tidak mengajukan dianggap otomatis memakai fasilitas, sementara Warta Ekonomi menyatakan bahwa eksportir yang tidak memanfaatkan wajib mengirimkan surat kepada otoritas terkait, dan jika tidak, juga dianggap otomatis memilih memanfaatkan fasilitas. Warta Ekonomi menekankan bahwa fasilitas bersifat opsional, sementara Liputan6.com tidak menyebutkan hal ini secara eksplisit.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Liputan6.com
64 Eksportir Dapat Fasilitas Devisa Hasil Ekspor SDA
29 Agustus 2026 pukul 19.30 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Aturan Baru DHE SDA, 5 Negara Ini Dapat Fasilitas Khusus Sektor Pertambangan
29 Agustus 2026 pukul 21.00 · Baca aslinya ↗