Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Baru DHE SDA, 5 Negara Ini Dapat Fasilitas Khusus Sektor Pertambangan

Pemerintah menetapkan lima negara yang memperoleh fasilitas khusus dalam kebijakan Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA), khususnya untuk sektor pertambangan. Kelima negara tersebut adalah Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Penetapan didasarkan pada dua kriteria: negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia dan memiliki perjanjian bilateral atau kesepahaman perdagangan dengan Indonesia. Fasilitas ini merupakan implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026.

Untuk mendukung pelaksanaan fasilitas Pasal 18A, pemerintah menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA. Di antaraanya, lima bank devisa BUMN meliputi Bank Mandiri, BRI, BNI, BTA, dan BSI, sementara 10 bank devisa non-BUMN meliputi Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, JP Morgan Chase Bank, Citibank, Bank of China, ICBC Indonesia, China Construction Bank Indonesia, SMBC Indonesia, dan HSBC Indonesia.

Fasilitas Pasal 18A bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria. Eksportir yang memilih memanfaatkan fasilitas wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA selama paling sedikit tiga bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan migas. Surat pernyataan harus disampaikan paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman. Eksportir yang tidak memanfaatkan fasilitas wajib mengirimkan surat kepada otoritas terkait; jika tidak, dianggap otomatis memilih memanfaatkan fasilitas.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait