Aturan Baru DHE SDA, 5 Negara Ini Dapat Fasilitas Khusus Sektor Pertambangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah menetapkan lima negara yang memperoleh fasilitas khusus dalam kebijakan Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA), khususnya untuk sektor pertambangan. Kelima negara tersebut adalah Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Penetapan didasarkan pada dua kriteria: negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia dan memiliki perjanjian bilateral atau kesepahaman perdagangan dengan Indonesia. Fasilitas ini merupakan implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026.
Untuk mendukung pelaksanaan fasilitas Pasal 18A, pemerintah menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA. Di antaraanya, lima bank devisa BUMN meliputi Bank Mandiri, BRI, BNI, BTA, dan BSI, sementara 10 bank devisa non-BUMN meliputi Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, JP Morgan Chase Bank, Citibank, Bank of China, ICBC Indonesia, China Construction Bank Indonesia, SMBC Indonesia, dan HSBC Indonesia.
Fasilitas Pasal 18A bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria. Eksportir yang memilih memanfaatkan fasilitas wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA selama paling sedikit tiga bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan migas. Surat pernyataan harus disampaikan paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman. Eksportir yang tidak memanfaatkan fasilitas wajib mengirimkan surat kepada otoritas terkait; jika tidak, dianggap otomatis memilih memanfaatkan fasilitas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 19.30
64 Eksportir Dapat Fasilitas Devisa Hasil Ekspor SDA
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 21.08
Aturan Penempatan DHE SDA: Kriteria Eksportir hingga Daftar Bank Devisa
CNBC Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 21.00
Aturan DHE Dilonggarkan, Eksportir Tambang Bisa Parkir Devisa 3 Bulan
Berita terkait
Pemerintah Longgarkan Retensi DHE Tambang Jadi 3 Bulan, Ini Syaratnya
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 20.00
Mutiara Lombok Tembus Pasar Global, Setia Pearl Naik Kelas Berkat Pelatihan Ekspor BRI Peduli
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 19.33
Bos Serikat Pekerja Ungkap 4 Faktor Penyebab Marak PHK
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 16.44
Ekonomi Kanada Naik Jadi 3,3% pada Kuartal II Meski Tertekan Tarif AS
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 06.35