Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

8 Partai Non-Parlemen Usulkan PT 1% dan Naskah RUU Pemilu 200 Halaman

Delapan partai non-parlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suva Rakyat (GKSR) menyusun naskah akademik RUU Pemilu sebanyak 200 halaman sebagai masukan ke DPR. Dalam naskah tersebut, GKSR menolak kenaikan ambang batas parlemen (PT) menjadi 5 persen dan justru mengusulkan PT sebesar 1 persen. Partai yang terlibat meliputi Hanura, Perindo, PPP, Buruh, Ummat, PBB, PKN, dan Berkarya.

Selain usulan PT 1 persen, GKSR juga mempropose perubahan skema verifikasi partai calon pemilu. Partai yang sudah mengikuti pemilu sebelumnya cukup melalui verifikasi administrasi tanpa perlu verifikasi faktual. GKSR menuntut dilibatkan dalam pembahasan RUU sesuai MK Nomor 116 dan menolak perdagangan kepentingan antarpartai.

Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, menegaskan bahwa PT 1 persen akan mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord. Sementara Sekretaris Jenderat Hanura, Beni Ramdani, menyatakan bahwa PT seharusnya berada di bawah 4 persen sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dan mengapresiasi langkah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang tetap merangkul pandangan partai non-parlemen. Audiensi bersama Dasco dijadwalkan pada Selasa (29/9).

Menurut tiap media