8 Partai Non-Parlemen Susun Naskah RUU Pemilu, Syarat PT 1 Persen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Delapan partai non-parlemen yang bergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menyusun naskah akademik RUU Pemilu 200 halaman sebagai masukan DPR. Naskah tersebut menolak kenaikan ambang batas parlemen (PT) menjadi 5 persen dan mengusulkan PT 1 persen. GKSR juga mempropose perubahan skema verifikasi partai calon pemilu, yaitu partai pemilik kursi tidak perlu verifikasi faktual, hanya administrasi. Partai yang sudah mengikuti pemilu sebelumnya cukup verifikasi administrasi. GKSR menuntut dilibatkan dalam pembahasan RUU sesuai MK Nomor 116 dan menolak perdagangan kepentingan antarpartai.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 26 September 2026 pukul 23.48
Peringati HUT ke-1, GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1% di RUU Pemilu
Berita terkait
Tolak Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Partai Buruh Cs Usulkan Angka Sebegini
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 20.51
PDIP Usulkan Ambang Batas Parlemen 4-7 Persen di RUU Pemilu, Singgung Efektivitas Kinerja DPR
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 09.40
Surya Paloh Usul Ambang Batas 7 Persen: NasDem Rela Tak Lolos Parlemen
CNN Indonesia · 20 September 2026 pukul 17.25
Dasco Sebut RUU Pemilu Masih Pembahasan Awal
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 12.00