Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

8 Partai Non-Parlemen Usul Parliamentary Threshold 1%, Akan Diserahkan ke DPR

Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), koalisi delapan partai non-parlemen, mengusulkan parliamentary threshold (PT) sebesar 1 persen dalam RUU Pemilu yang akan diserahkan ke DPR. Delapan partai yang terlibat meliputi Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya. Usulan ini termasuk dalam naskah akademis RUU Pemilu setebal 200 halaman. Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, menegaskan bahwa PT 1 persen akan mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal. Selain itu, GKSR juga mengusulkan perubahan skema verifikasi partai calon peserta pemilu, di mana partai yang sudah pernah melalui verifikasi administrasi dan faktual tidak perlu mengulanginya. Sekretaris Jenderal Hanura, Beni Ramdani, menyatakan bahwa PT seharusnya berada di bawah 4 persen sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dan mengapresiasi langkah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang tetap merangkul pandangan partai non-parlemen.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait