ADCP Ditarik ke Pengadilan atas Gugatan PKPU Terkait Proyek Adhi City Sentul
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) ditarik ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Termohon dalam gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Burda Contraco. Gugatan ini terkait dengan pekerjaan jembatan akses Tahap 2 dan jasa pelaksanaan rumah di proyek Adhi City Sentul, dengan nomor register perkara 273/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jak.Pst. PT Burda Contraco berargumen bahwa ADCP masih memiliki kewajiban pembayaran yang belum dilunasi terkait pekerjaan tersebut.
ADCP menyatakan bahwa pihaknya telah menerima panggilan sidang dari pengadilan pada 13 September 2026, dan menegaskan bahwa proses hukum ini belum memberikan dampak signifikan terhadap kinerja keuangan dan operasional perusahaan. Direktur Keuangan ADCP, Achmad Wachid Abdullah, menyampaikan bahwa kegiatan usaha dan operasional tetap berjalan normal, serta kewajiban terhadap pemegang obligasi, sukuk, kreditur, dan fasilitas pembiayaan lainnya tidak terganggu.
Perusahaan menyatakan akan menyikapi proses hukum ini secara hati-hati dan bertanggung jawab, sambil terus memantau dan mengevaluasi perkembangan perkara termasuk kemungkinan dampaknya. Laporan ini juga disampaikan kepada Dewan Komisaris, BEI, serta lembaga keuangan terkait sebagai wali amanat obligasi dan agen jaminan sukuk. Sidang pertama dijadwalkan pada 17 September 2026 pukul 09.15 WIB.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
ADCP Digugat PKPU, Utang Proyek Adhi City Sentul Jadi Sorotan
14 September 2026 pukul 21.32 · Baca aslinya ↗
CNBC Indonesia
ADCP Buka Suara soal Gugatan PKPU Proyek Adhi City Sentul
15 September 2026 pukul 14.25 · Baca aslinya ↗