ADCP Digugat PKPU, Utang Proyek Adhi City Sentul Jadi Sorotan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) ditarik ke pengadilan atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Burda Contraco, kontraktor yang mengerjakan pekerjaan di proyek Adhi City Sentul. Permohonan ini disetujui oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tercatat dalam perkara Nomor Register 273/Pdt.Sus-PKPK/2026/PN.Niaga.Jak.Pst. PT Burda Contraco mendalilkan bahwa ADCP masih memiliki kewajiban pembayaran yang belum dilunasi terkait pekerjaan jembatan akses Tahap 2 dan rumah di proyek Adhi City Sentul.
Direktur Keuangan ADCP, Achmad Wachid Abdullah, menyatakan bahwa perseroan telah menerima panggilan sidang dari pengadilan pada 13 September 2026. Meskipun menghadapi gugatan ini, ADCP menegaskan bahwa proses hukum tersebut belum memberikan dampak signifikan terhadap kinerja keuangan dan operasional perusahaan. Kegiatan usaha dan operasional tetap berjalan normal, dan pemenuhi kewajiban kepada pemegang obligasi, sukuk, kreditur, serta fasilitas pembiayaan lainnya tidak terganggu.
ADCP menyatakan akan menyikapi proses hukum ini secara hati-hati dan bertanggung jawab. Perseroan akan terus memantau dan mengevaluasi perkembangan perkara PKPU, termasuk kemungkinan dampaknya terhadap perusahaan dan para pemangku kepentingan terkait.
Bagikan
Berita terkait
ADCP Lolos dari Gugatan PKPU PT Burda Contraco, Begini Detail Perkaranya
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 09.15
Awalnya Berjanji B to B, Pakar Pertanyakan Pengalihan Beban Utang Whoosh ke APBN
JPNN.com · 12 September 2026 pukul 08.30
Dony Oskaria Ungkap Jadwal Pengumuman Penyelesaian Utang Kereta Cepat
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 09.25
Purbaya Ungkap Rp 800 Miliar per Tahun Cukup untuk Bayar Utang Whoosh
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 20.31