ADCP Buka Suara soal Gugatan PKPU Proyek Adhi City Sentul
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) menjadi Termohon dalam gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Burda Contraco. Gugatan ini terkait dengan proyek Jembatan Akses Tahap 2 di Adhi City Sentul dan Jasa Pelaksana Rumah Proyek Adhi City Sentul, dengan register perkara Nomor 273/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jak.Pst. Sidang pertama dijadwalkan pada 17 September 2026 pukul 09.15 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADCP menyatakan bahwa tidak ada dampak signifikan terhadap kinerja keuangan dan operasional perusahaan akibat gugatan ini. Manajemen menegaskan bahwa kewajiban terhadap pemegang obligasi, sukuk, serta kreditur lainnya tetap dapat dipenuhi. Perusahaan juga menyatakan akan terus menjalankan kegiatan usaha dan operasionalnya secara normal.
Laporan ini disampaikan kepada Dewan Komisaris, BEI, serta lembaga keuangan terkait sebagai wali amanat obligasi dan agen jaminan sukuk. ADCP menekankan komitmennya untuk memantau perkembangan kasus ini dan mengevaluasi potensi dampaknya terhadap perusahaan dan pemangku kepentingan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 21.32
ADCP Digugat PKPU, Utang Proyek Adhi City Sentul Jadi Sorotan
Berita terkait
ADCP Lolos dari Gugatan PKPU PT Burda Contraco, Begini Detail Perkaranya
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 09.15
AKPI Perkuat Standar Profesi Kurator, Soroti Urgensi Revisi UU Kepailitan
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 17.31
Anak Usaha Intiland (DILD) Lolos dari Gugatan PKPU Bank Milik Konglo Tahir
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 13.00
Danantara Bantu Bereskan Polemik LRT City, Suntik Dana Segini ke ADCP
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 18.25