Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Advokat Soroti RUU Perampasan Aset: Perlu Jaminan Perlindungan dan Mekanisme Pengembalian Aset

Advokat Shri Hardjuno Wiwoho menyuarakan kekhawatiran terhadap RUU Perampasan Aset, apabila disahkan tanpa jaminan perlindungan masyarakat. Ia menilai desakan publik untuk segera disahkan muncul dari keresahan atas potensi penyalahgunaan kewenangan oleh penegak hukum, seperti kasus abuse power Jampidsus. Hardjuno menekankan RUU harus menyeimbangkan kebutuhan negara memulihkan aset hasil tindak pidana dengan perlindungan hak masyarakat, serta memastikan aset disita benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Dalam rapat di DPR, ia mendorong RUU untuk mengatur pengembalian harta yang diblokir atau disita aparat penegak hukum, terutama jika pemiliknya terbukti tidak terlibat tindak pidana. Ia menyoroti banyak orang yang telah dibebaskan dari status tersangka kesulitan mengembalikan aset yang sempat disita. Menurunya transparansi dan akuntabilitas mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana menjadi perhatiannya.

Hardjuno menekankan perlunya mekanisme pengembalian yang transparan, akuntabel, dan berbasis pengadilan independen, bukan hanya kepada atasan penyidik. Selain itu, penjualan aset sebelum putusan hukum harus dibatasi dan hasilnya disimpan dalam rekening khusus hingga perkara selesai. Perbedaan dalam penyampaian: kumparan menekankan pada perlindungan masyarakat dan kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan, sementara Detik.com lebih fokus pada regulasi pengembalian harta dan penyimpanan hasil penjualan dalam rekening khusus.

Menurut tiap media