Advokat Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Masyarakat: Jangan Sampai Menakuti
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Advokat Shri Hardjuno Wiwoho menyuarakan kekhawatiran terhadap RUU Perampasan Aset, apabila disahkan tanpa jaminan perlindungan masyarakat. Ia menilai desakan publik untuk segera disahkan muncul dari keresahan atas potensi penyalahgunaan kewenangan oleh penegak hukum, seperti kasus abuse power Jampidsus. Hardjuno menekankan RUU harus menyeimbangkan kebutuhan negara memulihkan aset hasil tindak pidana dengan perlindungan hak masyarakat, serta memastikan aset disita benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Ia juga menyoroti masalah aset yang telah disita namun tidak dapat dikembalikan kepada pemilik yang telah lepas dari tersangka, serta meminta mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana harus transparan dan akuntabel.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 6 September 2026 pukul 06.00
Singgung 'Korea-Korea' di DPR, Mahfud MD Ungkap Alasan RUU Perampasan Aset Mandek Lama
SINDOnews · 5 September 2026 pukul 19.27
Haris Azhar: RUU Perampasan Aset Tak Boleh Berpaku pada Latar Belakang Yuridis
CNN Indonesia · 5 September 2026 pukul 18.27
Alasan DPR Mau Pidana Pajak dan Perbankan Masuk RUU Perampasan Aset
VOI · 5 September 2026 pukul 15.56
PDIP Dorong RUU Perampasan Aset Sasar Kejahatan Perbankan dan Lainnya
Berita terkait
KPK Dukung RUU Perampasan Aset untuk Beri Efek Jera Koruptor
VOI · 2 September 2026 pukul 10.15
Soroti RUU Perampasan Aset, LBH: Jangan Sampai Warga Ikut Jadi Korban
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 19.35
Ini 6 Urgensi RUU Perampasan Aset Versi Fahira Idris, Target Disahkan Desember 2026
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 12.05
PDIP Dorong RUU Perampasan Aset Sasar Kejahatan Perbankan dan Lainnya
SINDOnews · 5 September 2026 pukul 15.06