Pakar Dorong RUU Perampasan Aset Atur Pengembalian Harta Salah Sita
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Advokat Shri Hardjuno Wiwoho mendorong RUU Perampasan Aset untuk mengatur pengembalian harta yang diblokir atau disita aparat penegak hukum, terutama jika pemiliknya terbukti tidak terlibat tindak pidana. Dalam rapat di DPR, ia menyampaikan bahwa banyak orang yang telah dibebaskan dari status tersangka kesulitan mengembalikan aset yang sempat disita. Ia menekankan perlunya mekanisme pengembalian yang transparan, akuntabel, dan berbasis pengadilan independen, bukan hanya kepada atasan penyidik. Selain itu, penjualan aset sebelum putusan hukum harus dibatasi dan hasilnya disimpan dalam rekening khusus hingga perkara selesai.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 7 September 2026 pukul 10.48
Advokat Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Masyarakat: Jangan Sampai Menakuti
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 20.56
Anggota DPR Jamin Aparat tak Bisa Sembarangan Sita Harta Warga di RUU Perampasan Aset
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 15.02
Kejagung belum Temukan Indikasi Dugaan Korupsi Kasus Karhutla
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 13.50
Sahroni: Kalaupun RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember, Belum Tentu Hasilnya Memuaskan
Berita terkait
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset tak hanya sasar korupsi
ANTARA News · 2 September 2026 pukul 14.46
Advokat Soroti Pengaburan Aset Lewat Kripto: Jangan Kalah Pintar dengan Koruptor
kumparan · 7 September 2026 pukul 12.52
Meski Ada Pro Kontra, DPR Kebut RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 12.47
RUU Perampasan Aset Mau Dibikin Lebih Galak, DPR: Kalau Mau Bersih Ya Keseluruhan
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 12.35