Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Ahli Relawan Gibran Laporkan Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK

Ahli hukum tata negara Universitas Jayabaya, M Rullyandi, melaporkan Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim MK Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan disampaikan pada Jumat, 2 Oktober, terkait pengusiran Rullyandi dari sidang gugatan kelayakan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Rullyandi menuduh Saldi Isra melanggar kode etik dan melakukan diskriminasi, serta Arsul Sani mengintervensi kebebasan akademik dan kemerdekaan berpendapat.

Perselisihan dipicu pernyataan Rullyandi di talkshow TV yang menyebut persidangan ilegal, sehingga ia diminta mencabut pernyataan tersebut. MK memutuskan hanya menerima keterangan tertulis Rullyandi dan tidak mengizinkannya memberikan keterangan lisan. Selain itu, Rullyandi menggugat Ketua MK Suhartoyo dengan menyatakan jabatannya tidak sah pasca putusan PTUN 16 Desember 2024.

Terdapat perbedaan data waktu pelaporan antara kedua sumber; Detik.com menyebutkan kejadian pada 2 Oktober 2026, sementara SINDOnews menyebutkan 2 Oktober 2025.

Menurut tiap media