Airlangga Ungkap Proses ART RI-AS Masih Tunggu Penyelesaian Section 301
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa proses ratifikasi kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat belum dapat dilanjutkan hingga pembahasan terkait Section 301 selesai. Dalam proses ini, terdapat dua isu utama yang sedang dibahas, yaitu forced labor dan excess capacity. Isu forced labor sudah selesai, namun kedua media melaporkan angka tarif yang berbeda: VOI menyebutkan tarif 10 persen untuk Indonesia dan 12 persen untuk negara lain, sementara Kumparan melaporkan tarif 10 persen untuk Indonesia dan 12,5 persen untuk negara lain.
Untuk isu excess capacity, pemerintah Indonesia telah memberikan respons dan kini hanya menunggu keputusan dari pihak AS. Setelah pembahasan Section 301 selesai, akan dilakukan amandemen terhadap kesepakatan sebelum masuk ke tahap ratifikasi. Airlangga menargetkan proses ini dapat diselesaikan dalam tahun ini.
Kebijakan tarif 10 persen untuk isu forced labor tidak hanya diterapkan kepada Indonesia, melainkan juga kurang dari 15 dari sekitar 60 negara yang terlibat. Pemerintah tetap optimis dapat menyelesaikan proses ini sesuai jadwal, sekaligus menunggu keputusan akhir dari pihak AS terkait isu excess capacity yang masih dalam pembahasan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
VOI
Airlangga Ungkap Proses ART RI-AS Masih Tunggu Penyelesaian Section 301
24 Agustus 2026 pukul 19.10 · Baca aslinya ↗
kumparan
Airlangga Targetkan Ratifikasi Tarif Resiprokal RI-AS Rampung Tahun Ini
24 Agustus 2026 pukul 20.40 · Baca aslinya ↗