Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Airlangga Targetkan Ratifikasi Tarif Resiprokal RI-AS Rampung Tahun Ini

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa proses ratifikasi kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) masih menunggu penyelesaian pembahasan Section 301. Ia menjelaskan bahwa terdapat dua isu utama dalam Section 301, yaitu forced labor dan excess capacity. Untuk isu forced labor, pemerintah AS menerapkan tarif sebesar 10 persen, sementara negara lain dikenakan tarif 12,5 persen. Indonesia telah memberikan respons terkait excess capacity dan kini hanya menunggu keputusan dari pemerintah AS.

Setelah pembahasan Section 301 selesai, akan dilakukan penyesuaian atau amandemen sebelum kesepakatan tarif resiprokal dapat diratifikasi. Airlangga menargetkan proses ratifikasi ini dapat diselesaikan pada tahun 2025. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tarif 10 persen untuk isu forced labor tidak hanya diterapkan kepada Indonesia, melainkan kurang dari 15 dari sekitar 60 negara yang dikenakan tarif serupa.

Dalam konteks ini, Indonesia tetap berupaya memenuhi persyaratan AS untuk menghindari sanksi tarif yang lebih tinggi. Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan pihak AS untuk memastikan semua isu terkait Section 301 dapat selesai secepatnya, sehingga ratifikasi kesepakatan dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait