Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Airlangga Ungkap Proses ART RI-AS Masih Tunggu Penyelesaian Section 301

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat belum dapat masuk ke tahap ratifikasi karena masih menunggu penyelesaian pembahasan terkait Section 301. Dalam proses ini, terdapat dua isu utama yang sedang dibahas, yaitu forced labor (kerja paksa) dan excess capacity (kelebihan kapasitas produksi). Isu pertama sudah selesai diselesaikan, sehingga Indonesia dikenakan tarif sebesar 10 persen, sementara sejumlah negara lain menghadapi tarif 12 persen. Isu kedua masih dalam proses, dan pemerintah Indonesia telah memberikan respons terkait, kini hanya menunggu keputusan dari pihak AS.

Airlangga menegaskan bahwa tarif 10 persen merupakan ketentuan sementara yang berlaku selama pembahasan Section 301. Setelah proses ini selesai, akan dilakukan amandemen terhadap kesepakatan sebelum masuk ke tahap ratifikasi. Ia menargetkan seluruh proses ini dapat diselesaikan dalam tahun 2020. Indonesia bukan satu-satunya negara yang dikenakan tarif 10 persen dari sekitar 60 negara yang terlibat, terdapat beberapa negara lain yang mendapatkan ketentuan serupa, meskipun jumlahnya kurang dari 15 negara.

Pemerintah Indonesia tetap optimis dapat menyelesaikan proses ini sesuai jadwal, sekaligus menunggu keputusan akhir dari pihak Amerika Serikat terkait isu excess capacity yang mas masih dalam pembahasan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait