Akademisi Usulkan Badan Pemulihan Aset Independen dalam RUU Perampasan Aset
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Dua media melaporkan usulan pembentukan badan pemulihan aset independen dalam RUU Perampasan Aset oleh Muhammad Fatahillah Akbar dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM). Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR pada Senin (5/10/2026). Fatahillah menyatakan bahwa pembentukan badan khusus diperlukan untuk mengatasi kompleksitas kasus pemulihan aset serta memastikan integrasi antarlembaga penegak hukum. Ia menekankan perbedaan peran Kejaksaan dan KPK, sehingga badan independen yang diusulkan dapat bekerja sama dengan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan tanpa menimbulkan konflik kepentingan. Kumparan menambahkan bahwa usulan tersebut juga disampaikan bersama akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dan menekankan bahwa badan pemulihan aset diperlukan untuk menghindari konflik kepentingan serta mengelola aset hasil tindak pidana secara terintegrasi.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
RUU Perampasan Aset, Akademisi Dorong Ada Badan Pemulihan Aset Independen
5 Oktober 2026 pukul 18.46 · Baca aslinya ↗
kumparan
Pakar Usul Adanya Badan Pemulihan Aset untuk Jalankan UU Perampasan Aset
5 Oktober 2026 pukul 20.10 · Baca aslinya ↗