Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Akademisi Usulkan Badan Pemulihan Aset Independen dalam RUU Perampasan Aset

Dua media melaporkan usulan pembentukan badan pemulihan aset independen dalam RUU Perampasan Aset oleh Muhammad Fatahillah Akbar dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM). Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR pada Senin (5/10/2026). Fatahillah menyatakan bahwa pembentukan badan khusus diperlukan untuk mengatasi kompleksitas kasus pemulihan aset serta memastikan integrasi antarlembaga penegak hukum. Ia menekankan perbedaan peran Kejaksaan dan KPK, sehingga badan independen yang diusulkan dapat bekerja sama dengan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan tanpa menimbulkan konflik kepentingan. Kumparan menambahkan bahwa usulan tersebut juga disampaikan bersama akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dan menekankan bahwa badan pemulihan aset diperlukan untuk menghindari konflik kepentingan serta mengelola aset hasil tindak pidana secara terintegrasi.

Menurut tiap media