Pakar Usul Adanya Badan Pemulihan Aset untuk Jalankan UU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar mendorong pembentukan badan pemulihan aset yang bersifat independen dalam RUU Perampasan Aset. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama akademisi Fakultas Hukum UGM dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Menurut Fatahillah, badan khusus diperlukan untuk menghindari konflik kepentingan sekaligus memastikan pengelolaan aset hasil tindak pidana dilakukan secara terintegrasi. Dalam konteks yang kompleks, Kejaksaan dan KPK memiliki fungsi yang berbeda, sehingga pembentukan badan pemulihan aset sendiri dianggap lebih optimal untuk menyederhanakan dan memfokuskan pengelolaan aset.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 18.46
RUU Perampasan Aset, Akademisi Dorong Ada Badan Pemulihan Aset Independen
Berita terkait
Eks Pimpinan KPK Usul DPR Bentuk Komite Pengawas Perampasan Aset
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 18.20
RUU Perampasan Aset Depan Mata, Mahfud MD: Sesudah Undang-undang Ini Berlaku, Segeralah Lapor ke KPK
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 18.09
Prof. Romli Atmasasmita: Jika Tim 9 Gagal, KPK Wajib Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 23.52
KPK Periksa Kakak Ridwan Kamil, Dalami Pembelian Mobil Volvo
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 18.57