Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Usul Adanya Badan Pemulihan Aset untuk Jalankan UU Perampasan Aset

Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar mendorong pembentukan badan pemulihan aset yang bersifat independen dalam RUU Perampasan Aset. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama akademisi Fakultas Hukum UGM dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Menurut Fatahillah, badan khusus diperlukan untuk menghindari konflik kepentingan sekaligus memastikan pengelolaan aset hasil tindak pidana dilakukan secara terintegrasi. Dalam konteks yang kompleks, Kejaksaan dan KPK memiliki fungsi yang berbeda, sehingga pembentukan badan pemulihan aset sendiri dianggap lebih optimal untuk menyederhanakan dan memfokuskan pengelolaan aset.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait