Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset, Akademisi Dorong Ada Badan Pemulihan Aset Independen

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, mendukung pembentukan badan pemulihan aset yang independen dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, badan ini diperlukan untuk mengatasi kompleksitas kasus pemulihan aset dan memastikan integrasi antarlembaga penegak hukum. Fatahillah menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Jakarta, pada Senin (5/10/2026). Ia menekankan bahwa Kejaksaan dan KPK memiliki peran yang berbeda, sehingga pembentukan badan khusus dapat menyederhanakan proses dan meningkatkan fokus. Lembaga independen yang diusulkan diharapkan dapat bekerja sama dengan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan tanpa menimbulkan konflik kepentingan. Fatahillah menyatakan bahwa pembentukan badan ini penting karena perbedaan kewenangan dan mekanisme pengelolaan aset yang ada saat ini di antara lembaga penegak hukum.

Berita terkait