RUU Perampasan Aset, Akademisi Dorong Ada Badan Pemulihan Aset Independen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, mendukung pembentukan badan pemulihan aset yang independen dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, badan ini diperlukan untuk mengatasi kompleksitas kasus pemulihan aset dan memastikan integrasi antarlembaga penegak hukum. Fatahillah menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Jakarta, pada Senin (5/10/2026). Ia menekankan bahwa Kejaksaan dan KPK memiliki peran yang berbeda, sehingga pembentukan badan khusus dapat menyederhanakan proses dan meningkatkan fokus. Lembaga independen yang diusulkan diharapkan dapat bekerja sama dengan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan tanpa menimbulkan konflik kepentingan. Fatahillah menyatakan bahwa pembentukan badan ini penting karena perbedaan kewenangan dan mekanisme pengelolaan aset yang ada saat ini di antara lembaga penegak hukum.
Bagikan
Berita terkait
Advokat Ari Yusuf Usul BPA Tak Dikuasai Satu Lembaga di RUU Perampasan Aset
kumparan · 28 September 2026 pukul 13.24
Pimpinan DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum 15 Desember
kumparan · 22 September 2026 pukul 14.58
Perampasan Aset Bisa Bikin Jera Koruptor Sebelum Ada Kerugian Negara
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 17.20
DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Mantan Petinggi KPK: Jangan Sembarangan
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 16.05