Aksi Unjuk Rasa Tuntut Penyelesaian RUU Perampasan Aset Koruptor
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Empat kelompok masyarakat yaitu Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB), Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), dan Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo (RMP4) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/08). Aksi ini dilakukan untuk menuntut penyelesaian RUU Perampasan Aset Koruptor yang dijanjikan pemerintah. Koordinator AMBP, Supriyono alias Botok, menyampaikan bahwa sekitar 750 anggota AMPB dari Pati ikut dalam demo tersebut. Mereka menuntut agar RUU tersebut disahkan paling lambat pada 15 Desember 2024, sekaligus mendesak pemberian hukuman mati bagi koruptor. Jika tidak terpenuhi, mereka menuntut konsekuensi yang jelas dari pihak DPR. Namun, Warta Ekonomi menyebutkan komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026, yang berbeda dengan tuntutan AMPB yang menyebut 15 Desember 2024. Perbedaan tanggal tersebut perlu diperhatikan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
Pimpinan DPR Siap Mundur Jika Gagal Selesaikan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember
28 Agustus 2026 pukul 01.29 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Bersikaplah Adil, Jangan Bebani Mas Botok dengan Semua Beban Negara!
30 Agustus 2026 pukul 01.25 · Baca aslinya ↗