Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bersikaplah Adil, Jangan Bebani Mas Botok dengan Semua Beban Negara!

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, yang mewakili aktivis bernama Botok, berhasil mendapatkan komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen ini disampaikan Wakil Ketu DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah pertemuan dengan Komisi III DPR. Namun, Botok dan tuntutannya pun menjadi sasaran berbagai teori konspirasi, termasuk dugaan bahwa ia hanyalah tokoh rakyat yang direkayasa agar DPR tampak responsif terhadap tekanan publik. Meski demikian, fakta menunjukkan bahwa pembahasan RUU tersebut sudah berjalan sebelum aksi Botok, sehingga tekanan publik justru mempercepat dan menguatkan komitmen politik yang sudah ada. Penulis menegaskan bahwa tidak perlu membebani Botok dengan pertanyaan teknis kompleks terkait RUU, seperti hubungannya dengan UU P2SK, Patriot Bond, atau mekanisme asset recovery. Justru, kapasitas teknis para ahli hukum, akademisi, dan organisasi antikorupsi harus masuk setelah suara rakyat berhasil membuka pintu kebijakan. Namun, kekhawatiran terkait Patriot Bond layak diadili secara hukum, karena ada persoangan hukum yang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi terkait imunitas pembeli surat utang tersebut. Penulis menegaskan pentingnya membedakan antara kritik hukum yang konstruktif dengan tuduhan tanpa bukti, serta menekankan bahwa sebuah instrumen keuangan tidak otomatis menghilangkan jejak kejahatan korupsi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait