Amnesty: Kriminalisasi Juru Bicara KPK dan Denny Indrayana Ditinjau Ulang
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Amnesty International Indonesia mendesak penghentian kriminalisasi terhadap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, yang diperiksa polisi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dari Faizal Assegaf. Selama pemeriksaan, polisi mengajukan 50 pertanyaan dan menduga pelanggaran Pasal 433 KUHP. Amnesty menilai tugas juru bicara dilindungi konstitusi dan menyoroti risiko kriminalisasi terhadap pekerja HAM, sekaligus mengingatkan kasus serupa seperti Abraham Samad dan Novel Baswedan.
Mahfud MD menyatakan Denny Indrayana menjadi korban kriminalisasi selama lebih dari 10 tahun terkait sistem payment gateway paspor di Imigrasi. Kasus ini, yang berawal dari advokasinya untuk pimpinan KPK, dianggap dipaksakan dan tidak memiliki bukti kuat. Biaya Rp5.000 yang dikenakan dianggap masuk ke kas negara dan disetujui Menteri Hukum Yasonna Laoly. Kasus ini juga disalahgunakan dalam kampanye hitam Pilkada 2020 di Kalimantan Selatan sebelum akhirnya mendapatkan SP3.
Kedua kasus menunjukkan pola kriminalisasi yang berbeda namun berpotensi serupa. Amnesty menekankan perlunya perlindungan hukum bagi petugas KPK agar dapat menjalankan tugas tanpa tekanan. Sementara itu, kasus Denny Indrayana yang berlangsung satu dekade menegaskan kekhawatiran akan penyalahgunaan hukum untuk menyudutkan kritik atau advokasi.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Liputan6.com
Amnesty International Indonesia Endus Upaya Kriminalisasi Juru Bicara KPK
1 Oktober 2026 pukul 00.25 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Mahfud MD Sebut Denny Indrayana Korban Kriminalisasi: 10 Tahun Jadi Tersangka
2 Oktober 2026 pukul 15.56 · Baca aslinya ↗