Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Amnesty International Indonesia Endus Upaya Kriminalisasi Juru Bicara KPK

Amnesty International Indonesia menyerukan penghentian upaya kriminalisasi terhadap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, setelah ia diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 29 September 2026 terkait laporan dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan oleh Faizal Assegaf, saksi dalam kasus dugaan korupsi DJBC. Polisi mengajukan 50 pertanyaan kepada Budi terkait pernyataannya yang dinilai mencemarkan nama baik, dengan dugaan pelanggaran Pasal 433 KUHP. Amnesty menilai tugas juru bicara merupakan bagian dari hak publik untuk mendapatkan informasi dan dilindungi oleh Pasal 28F UUD 1945 serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Mereka menyoroti bahwa dalih pencemara nama baik sering digunakan untuk mengkriminalisasi pekerja HAM dan mengingatkan pentingnya perlindungan hukum bagi petugas KPK agar dapat menjalankan tugas tanpa tekanan. Amnesty juga mengingatkan agar kriminalisasi tidak menjadi pola berulang, seperti kasus Abraham Samad (2015) dan Novel Baswedan (2017), dan menegaskan bahwa korupsi merupakan bentuk pelanggaran HAM yang menghambat pemenuhan hak-hak masyarakat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait