Anak Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Dituduh Cabuli Remaja Tunanetra
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Seorang pemuda berinisial MSN (22), anak pemilik panti asuhan di Surabaya, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap remaja putri penyandang tunanetra. Menurut Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, aksi ini dilakukan berulang kali sejak akhir 2024 hingga Juni 2026. Korban dititipkan di panti asuhan tersebut karena ibunya bekerja sebagai TKW di luar negeri. Dua sumber memberi usia korban yang berbeda: Kumparan melaporkan korban berusia 14 tahun (inisial SK), sementara JPNN melaporkan korban berusia 15 tahun (inisial MSN). Kedua sumber tidak membenarkan perbedaan ini secara eksplisit.
Pelaku diduga merayu korban dengan iming-iming meminjamkan ponsel, sementara JPNN menambahkan bahwa MSN memanfaatkan keterbatasan fisik korban untuk mencekik dan ancam akan membunuhnya agar tidak membocorkan kejadian. Kasus terungkap pada 11 Juli 2026 ketika kakak korban menemukan rekaman video pencabulan di ponsel tersangka. Kumparan melaporkan temuan rekaman video pada 11 Juli 2026, sementara JPNN tidak menyebutkan tanggal temuan tersebut.
Polisi mengamankan satu unit ponsel dan flashdisk 16 GB berisi rekaman video sebagai barang bukti. MSN ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 415 Huruf b KUHP dan/atau Pasal 6 huruf b UU TPKS No. 12/2022. Penyidik melakukan pemeriksaan saksi, visum, dan penyitaan barang bukti. Kasus ini telah masuk tahap penyidikan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
Anak Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Remaja Putri Tunanetra
18 Agustus 2026 pukul 15.55 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Terbongkar Setelah Temukan Video, Gadis Tunanetra Dicabuli Anak Pemilik Panti di Surabaya
19 Agustus 2026 pukul 10.35 · Baca aslinya ↗