Anak Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Remaja Putri Tunanetra
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang pemuda berinisial MSN (22), anak pemilik sebuah panti asuhan di Surabaya, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap remaja putri penyandang disabilitas tunanetra. Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menyatakan bahwa aksi bejat tersangka dilakukan berulang kali sejak akhir 2024 hingga Juni 2026. Korban diketahui telah dititipkan di panti asuhan tersebut sejak berusia tiga tahun karena ibunya bekerja sebagai TKW di luar negeri.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku merayu korban dengan iming-iming meminjamkan ponsel miliknya. Tersangka juga melontarkan ancaman akan mencekik serta membunuh korban agar tidak membocorkan perbuatannya. Kasus ini terungkap pada 11 Juli 2026 ketika kakak korban menemukan rekaman video pencabulan di ponsel tersangka, lalu melaporkannya kepada sang ibu yang segera membawa kasus ini ke jalur hukum.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan sebuah flashdisk berkapasitas 16 GB berisi rekaman video pencabulan. Atas tindakannya, MSN dijerat Pasal 415 Huruf b KUHP (UU RI No. 1/2023) dan/atau Pasal 6 huruf b UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12/2022.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.06
Polisi Tangkap Pelaku Lempar Molotov ke Dua Pos Polisi Surabaya
Berita terkait
Bejat! Kakek Cabuli Tetangga Anak 11 Tahun di Serang Berulang Kali
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 04.03
Kasus LPEI, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Lima Saksi di Surabaya Hari Ini
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 14.50
Pria di Surabaya Ditangkap Bawa 28 Poket Sabu-Sabu, Mengaku Dapat Titipan dari DPO
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 13.54
Motif Pria Lempar Molotov ke 2 Pos Lantas Surabaya: Sakit Hati Ditilang
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 12.05