Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Anak Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Remaja Putri Tunanetra

Seorang pemuda berinisial MSN (22), anak pemilik sebuah panti asuhan di Surabaya, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap remaja putri penyandang disabilitas tunanetra. Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menyatakan bahwa aksi bejat tersangka dilakukan berulang kali sejak akhir 2024 hingga Juni 2026. Korban diketahui telah dititipkan di panti asuhan tersebut sejak berusia tiga tahun karena ibunya bekerja sebagai TKW di luar negeri.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku merayu korban dengan iming-iming meminjamkan ponsel miliknya. Tersangka juga melontarkan ancaman akan mencekik serta membunuh korban agar tidak membocorkan perbuatannya. Kasus ini terungkap pada 11 Juli 2026 ketika kakak korban menemukan rekaman video pencabulan di ponsel tersangka, lalu melaporkannya kepada sang ibu yang segera membawa kasus ini ke jalur hukum.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan sebuah flashdisk berkapasitas 16 GB berisi rekaman video pencabulan. Atas tindakannya, MSN dijerat Pasal 415 Huruf b KUHP (UU RI No. 1/2023) dan/atau Pasal 6 huruf b UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12/2022.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait