Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Anak usaha PT KAI didakwa memberikan suap Rp1,36 miliar kepada lima ASN Kemenhub

PT KA Properti Manajemen (KAPM), anak usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI), didakwa memberikan suap senilai Rp1,36 miliar kepada lima aparatur sipil negara Kementerian Perhubungan. Suap ini diduga diberikan untuk memenangkan paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra pada Tahun Anggaran 2022 di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. KAPM memperoleh keuntungan sebesar Rp2,41 miliar dari proyek tersebut. Dari lima ASN yang menerima suap, tiga orang menerima Rp1,12 miliar masing-masing, sementara dua orang lainnya menerima Rp240 juta. Suap disalurkan melalui mantan Direktur Utama KAPM Yoseph Ibrahim dan mantan Vice President Parjono pada periode 2022-2023. Kedua media melaporkan jumlah suap Rp1,36 miliar dan keuntungan KAPM Rp2,41 miliar, namun hanya Media Indonesia yang menyebutkan bahwa kasus termasuk dalam rangkaian penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub.

Menurut tiap media