Anak Usaha PT KAI Didakwa Suap 5 ASN Kemenhub Rp1,36 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT KA Properti Manajemen (KAPM), anak usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI), didakwa memberikan suap senilai Rp1,36 miliar kepada lima ASN Kementerian Perhubungan. Suap disalurkan melalui mantan Direktur Utama Yoseph Ibrahim dan mantan Vice President Parjono pada 2022-2023 untuk memenangkan paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra Tahun Anggaran 2022 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian DJKA. Akibatnya, KAPM dilaporkan memperoleh keuntungan Rp2,41 miliar dari proyek tersebut. Jaksa KPK Fahmi Idris membacakan daksaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (7/9). KAPM sebagai terdakwa korporasi terancam pidana sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Kasus ini termasuk dalam rangkaian penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub terkait proyek jalur kereta api di berbagai wilayah Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 17.57
Anak usaha PT KAI didakwa beri suap Rp1,36 miliar ke lima ASN Kemenhub
Detik.com · 7 September 2026 pukul 16.23
KPK Sebut Kepemilikan Mobil Anggota DPRD Vinna dari Pengusaha Pakai Nama Teman
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 16.22
Eks Pejabat Kemenhub Diduga Minta Fee 5 Persen ke Anak Usaha KAI
Detik.com · 7 September 2026 pukul 15.35
Ketua KPU Lombok Barat Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati Lalu Ahmad
Berita terkait
Fee 5 Persen Proyek DJKA Diungkap KPK, KAPM Disebut Bayar Rp1,36 Miliar
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 18.34
Korporasi Didakwa Suap Rp 1,3 M Terkait Proyek Perlintasan KA Jawa-Sumatera
Detik.com · 7 September 2026 pukul 15.12
Pengacara Budiman Bayu Respons Kesaksian Bos Blueray di Sidang Kasus Bea Cukai
Detik.com · 7 September 2026 pukul 15.00
Terungkap di Sidang, Eks Pejabat Kemenhub Minta Fee 5 Persen ke Anak Usaha PT KAI
VOI · 7 September 2026 pukul 14.56