Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Anak Usaha PT KAI Didakwa Suap 5 ASN Kemenhub Rp1,36 Miliar

PT KA Properti Manajemen (KAPM), anak usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI), didakwa memberikan suap senilai Rp1,36 miliar kepada lima ASN Kementerian Perhubungan. Suap disalurkan melalui mantan Direktur Utama Yoseph Ibrahim dan mantan Vice President Parjono pada 2022-2023 untuk memenangkan paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra Tahun Anggaran 2022 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian DJKA. Akibatnya, KAPM dilaporkan memperoleh keuntungan Rp2,41 miliar dari proyek tersebut. Jaksa KPK Fahmi Idris membacakan daksaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (7/9). KAPM sebagai terdakwa korporasi terancam pidana sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Kasus ini termasuk dalam rangkaian penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub terkait proyek jalur kereta api di berbagai wilayah Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait