Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Anak usaha PT KAI didakwa beri suap Rp1,36 miliar ke lima ASN Kemenhub

Anak usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT KA Properti Manajemen (KAPM), didakwa memberikan suap senilai Rp1,36 miliar kepada lima aparatur sipil negara Kementerian Perhubungan (ASN Kemenhub). Suap ini diduga diberikan agar KAPM dapat paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra pada Tahun Anggaran 2022 di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub dimenangkan. Atas paket pekerjaan tersebut, KAPM memperoleh keuntungan sebesar Rp2,41 miliar. Kelima ASN yang menerima suap meliputi mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Harno Trimadi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Fadliansyah sebagai PPK IV, Budi Prasetyo sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja), Hardho sebagai Sekretaris Pokja, dan Edi Purnomo sebagai anggota Pokja. Total yang diterima oleh tiga ASN pertama masing-masing sebesar Rp1,12 miliar dan Rp240 juta untuk tiga sisanya. Suap diberikan melalui mantan Direktur Utama KAPM Yoseph Ibrahim dan mantan Vice President Parjono pada periode 2022-2023. KAPM terancam pidana di bawah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait