Apindo Dorong RUU Ketenagakerjaan Seimbangkan Perlindungan Buruh dan Daya Saing Usaha
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong pembahasan RUU Ketenagakerjaan secara mendesak untuk menyeimbangkan perlindungan hak buruh dan keberlangsungan dunia usaha. Dalam pernyataannya, Apindo mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menjadi ruang refleksi bersama guna menilai kembali kebijakan ketenagakerjaan menghadapi dinamika ekonomi, teknologi, dan kebutuhan tenaga kerja. Apindo juga menekankan pentingnya dialog konstruktif dengan serikat pekerja, DPR, pemerintah, dan organisasi internasional untuk menciptakan kerangka ketenagakerjaan yang adaptif dan produktif.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani (disebut sebagai Shinta W. Kamdani dalam laporan lain), menyatakan bahwa perlindungan pekerja tidak hanya terbatas pada hak normatif, tetapi juga harus mencakup penciptaan lapangan kerja yang luas dan berkelanjutan, terutama di tengah periode bonus demografi Indonesia. Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, menegaskan bahwa perlindungan pekerja dan daya saing usaha harus tetap seimbang, dengan regulasi yang mendukung produktivitas sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi.
RUU yang digagas tidak hanya mengatur hubungan kerja yang sudah ada, tetapi juga membuka ruang bagi penciptaan lapangan kerja baru. Hal ini dilakukan agar kebijakan ketenagakerjaan tetap responsif terhadap perkembangan ekonomi dan teknologi, sekaligus memastikan bahwa lingkungan usaha tetap kompetitif dan inklusif.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JawaPos
Apindo Minta RUU Ketenagakerjaan Jaga Keseimbangan Hak Buruh dan Dunia Usaha
25 Agustus 2026 pukul 09.46 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Apindo Dorong RUU Ketenagakerjaan Buka Ruang Luas untuk Lapangan Kerja Baru
25 Agustus 2026 pukul 17.26 · Baca aslinya ↗