Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Apindo Minta UMR dalam RUU Ketenagakerjaan Tak Seragam, Sesuaikan Kemampuan Perusahaan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta agar rumusan Upah Minimum Rakyat (UMR) dalam RUU Ketenagakerjaan tidak diterapkan secara seragam ke seluruh perusahaan. Menurut Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam, UMR harus berfungsi sebagai safety net, sementara upah di atas tingkat minimum dapat ditentukan melalui perundingan di tingkat perusahaan. Perusahaan dengan kinerja baik diberi ruang untuk menetapkan upah lebih tinggi, sementara perusahaan yang kurang baik tidak perlu dipaksakan memenuhi standar yang sama. Bob juga menekankan bahwa upah minimum tetap harus merujuk pada Kesejahteraan Hidup Layak (KHL), dengan program percepatan bagi perusahaan yang upahnya di bawah KHL.

Apindo mengusulkan skema pengupahan yang mencakup UMR sebagai jaring pengaman ditambah struktur skala upah yang ditetapkan melalui mekanisme bipartit di tingkat perusahaan. Bob Azam mengacu praktik Vietnam yang menaikkan UMR sebesar 7,2% pada Januari dengan inflasi 3,3% dan pertumbuhan ekonomi 8%, sebagai referensi agar penyesuaian di atas KHL mempertimbangkan daya saing antarwilayah. Dengan pendekatan ini, Apindo berharap aturan UMR dapat lebih fleksibel dan sesuai dengan kemampuan finansial serta kondisi masing-masing perusahaan.

Menurut tiap media