Apindo Minta UMR dalam RUU Ketenagakerjaan Tak Seragam, Sesuaikan Kemampuan Perusahaan
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta agar rumusan Upah Minimum Rakyat (UMR) dalam RUU Ketenagakerjaan tidak diterapkan secara seragam ke seluruh perusahaan. Menurut Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam, UMR harus berfungsi sebagai safety net, sementara upah di atas tingkat minimum dapat ditentukan melalui perundingan di tingkat perusahaan. Perusahaan dengan kinerja baik diberi ruang untuk menetapkan upah lebih tinggi, sementara perusahaan yang kurang baik tidak perlu dipaksakan memenuhi standar yang sama. Bob juga menekankan bahwa upah minimum tetap harus merujuk pada Kesejahteraan Hidup Layak (KHL), dengan program percepatan bagi perusahaan yang upahnya di bawah KHL.
Apindo mengusulkan skema pengupahan yang mencakup UMR sebagai jaring pengaman ditambah struktur skala upah yang ditetapkan melalui mekanisme bipartit di tingkat perusahaan. Bob Azam mengacu praktik Vietnam yang menaikkan UMR sebesar 7,2% pada Januari dengan inflasi 3,3% dan pertumbuhan ekonomi 8%, sebagai referensi agar penyesuaian di atas KHL mempertimbangkan daya saing antarwilayah. Dengan pendekatan ini, Apindo berharap aturan UMR dapat lebih fleksibel dan sesuai dengan kemampuan finansial serta kondisi masing-masing perusahaan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
Apindo Minta Aturan UMR Tak Dipukul Rata dalam RUU Baru
4 September 2026 pukul 13.33 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
RUU Ketenagakerjaan Disorot, Apindo Minta Aturan UMR Disesuaikan Kemampuan Perusahaan
4 September 2026 pukul 14.40 · Baca aslinya ↗