Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

APTI Jatim Minta Penundaan dan Kajian Ulang PP 28 Tahun 2024 tentang Keamanan Zat Adiktif Tembakau

Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Timur meminta pemerintah menunda dan mengkaji ulang penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pengamanan zat adiktif pada produk tembakau dan rokok elektronik. Kepala DPD APTI Jawa Timur, Kamudi, menyampaikan keprihatinan terhadap sejumlah ketentuan dalam PP ini yang berpotensi berdampak luas pada ekosistem pertembakauan, meliputi petani, industri, tenaga kerja, dan masyarakat yang bergantung pada sektor tembakau. Menurutnya, pengaturan produk tembakau perlu mempertimbangkan aspek kesehatan sekaligus dampak ekonomi, sosial, ketenagakerjaan, penerimaan negara, dan keberlangsungan usaha petani dan industri.

Beberapa ketentuan yang dikhawatirkan antara lain kewajiban produsen dan importir memenuhi batas maksimal kadar nikotin dan tar serta melakukan pengujian kandungan pada produk tembakau. APTI menilai ketentuan seperti batas maksimal kadar nikotin, pembatasan iklan dan promosi, serta sponsorship dapat menimbulkan dampak ekonomi pada petani, industri, dan masyarakat. Kamudi menekankan pentingnya kajian komprehensif yang melibatkan petani tembakau serta mempertimbangkan dampak sosial, ketenagakerjaan, dan keberlangsungan usaha agar kebijaran tidak hanya fokus pada kesehatan tetapi juga menjaga kesejahteraan petani dan stabilitas sektor tembakau nasional.

Di samping itu, APTI Jatim juga meminta penataan transparan atas dana bagi hasil cukai tembakau agar manfaatnya dirasakan langsung oleh petani untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas. Dengan demikian, kebijakan diharapkan dapat sejalan dengan tujuan kesehatan tanpa mengorbankan kepentingan ekonomi dan sosial para petani.

Menurut tiap media