Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

AS Cabut Ratusan Ribu Visa Warga Asing yang Ajukan Suaka

Pemerintah Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump bersiap mencabut sekitar 200.000 visa bisnis dan wisata (B1/B2) dari warga negara asing yang telah mengajukan atau sedang mengajukan suaka di AS. Kebijatan ini, yang diumumkan Departemen Luar Negri, menjadi pencabutan visa terbesar dalam sejarah AS jika diterapkan. Visa yang ditargetkan adalah mereka yang diterbitkan antara 2016 hingga 2026 kepada pemegang visa yang telah mengajukan atau tengah mengajukan suaka. Kebijakan ini bertujuan menghentikan praktik penggunaan visa wisata untuk mengajukan suaka secara permanen, yang dianggap sebagai pelarian hukum terhadap undang-undang imigrasi AS.

Wakil Menteri Luar Negeri AS Christopher Landau mengkritik keras praktik ini, menyatakan bahwa sistem imigrasi AS sudah lama kewalahan akibat permohonan suaka yang tidak berdasar. Ia memberikan contoh kasus warga Kolombia yang masuk dengan visa turis pada 2015 sebelum mengajukan suaka. Pencabutan visa tidak langsung berujung pada deportasi; sebagian besar pemohon suaka yang kasusnya masih diproses akan kehilangan status sebagai pelancong bisnis atau wisata saja. Departemen Luar Negeri AS telah mencabut sekitar 175.000 visa dalam 18 bulan terakhir karena berbagai alasan, mulai dari vonis pidana hingga kritik terbuka terhadap kebijakan AS.

Beberapa kelompok hak asasi manusia mengkritik kebijatan ini, menilainya melanggar kebebasan berpendapat dan menciptakan risiko profil rasial terhadap kelompok minoritas. Di sisi lain, Mayoritas Konservatif Mahkamah Agung AS telah meloloskan dua kebijatan imigrasi penting terkait status kemanusiaan TPS dan aturan suaka, mendukung langkah-langkah keras pemerintahan Trump. Pengadilan federal baru-baru ini juga membatalkan kebijatan larangan visa bagi warga dari 75 negara, termasuk Afghanistan, Brasil, Mesir, dan Nigeria.

Menurut tiap media