AS Cabut 200 Ribu Visa Wisatawan yang Ajukan Suaka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Amerika Serikat (AS) berencana mencabut sekitar 200 ribu visa wisatawan dan pelancong bisnis yang diduga menyalahgunakan izin kunjungan singkat untuk mengajukan suaka secara permanen. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperketat aturan imigrasi di bawah pemerintahan Donald Trump, yang telah menyelamatkan lebih dari 175 ribu visa sejak Januari 2025. Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Tommy Pigott, menyatakan bahwa praktik memperoleh visa dengan niat mengajukan suaka dianggap sebagai penipuan visa dan menjadi dasar hukum untuk pencabutan. Proses ini akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan selama dua pekan ke depan.
Kebijakan ini juga mencakup pemantauan yang diperketat terhadap aktivitas media sosial calon pemohon visa, serta perluasan pengawasan terhadap warga asing yang masuk secara legal namun melanggar ketentuan masa berlaku visa. Beberapa langkah terkait telah menimbulkan ketegangan diplomatik, seperti pencabutan visa terhadap pejabat Meksiko, termasuk putra mantan Presiden Andres Manuel Lopez Obrador, yang menuai protes dari Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum.
Meskipun demikian, kebijakan ini menghadapi hambatan hukum. Pengadilan federal baru-baru ini membatalkan kebijakan larangan visa bagi warga dari 75 negara, termasuk Afghanistan, Brasil, Mesir, dan Nigeria. Di sisi lain, Mayoritas Konservatif Mahkamah Agung AS telah meloloskan dua kebijakan imigrasi penting terkait status kemanusiaan TPS dan aturan suaka, mendukung langkah-langkah keras pemerintahan Trump.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 10.22
AS Bakal Cabut Visa secara Massal, Gimana Nasib Pencari Suaka?
Berita terkait
Hakim AS Batalkan Larangan Visa Imigran Trump untuk Warga 75 Negara
VOI · 23 Agustus 2026 pukul 14.05
Besar-besaran, AS Deportasi 1.200 Warga Asing ke Liberia
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.26
Survei Terbaru Warga AS: Trump Sudah Kelewatan
CNBC Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 08.03
Kasus Imigrasi, KPK Panggil Empat Saksi dari Biro Jasa
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 14.08